Secara umum proses sertifikasi mencakupi: peserta yang telah memastikan diri kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi untuk paket/klaster asesor dapat segera mengajukan permohonan kepada LSP dengan memilih TUK/Assessment centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir APL-01 dan APL-02 untuk permohonan dan Penilaian mandiri, kemudian LSP akan menugaskan asesor kompetensi, yang kemudian akan mengases pemohon.

Asesor segera setelah selesai apabila asesi melaporkan rekomendasi kepada LSP. LSP akan mengevaluasi akan menetapkan status kompetensi dan akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk klaster yang telah dipilih.